Pasal 190
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Seksi Sosial dan Budaya 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Kamboja, Myanmar, Laos, Palau, dan Marshall Island. (2) Seksi Sosial dan Budaya 2 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Jepang, Korea Utara, Korea Selatan, dan Micronesia. (3) Seksi Sosial dan Budaya 3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Republik Rakyat Tiongkok, dan Mongolia. (4) Seksi Sosial dan Budaya 4 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Asia Timur dan Pasifik di bidang sosial dan budaya dengan Australia, Papua New Guinea, Selandia Baru, Timor Leste, Fiji, Vanuatu, Kaledonia, Solomon, Kiribati, Nauru, Samoa, Tonga, dan Tuvalu.
