PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 168
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Asia Timur dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika di bidang politik, keamanan, ekonomi, keuangan, pembangunan, dan sosial budaya dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik.
