PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 157
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengurusan kepegawaian; b. penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan; dan c. pengurusan rumah tangga.
