PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 142
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
