PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 139
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam; b. Subbagian Keamanan dan Ketertiban Lingkungan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
