PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 131
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pemeliharaan terdiri atas: a. Subbagian Gedung dan Rumah Dinas; b. Subbagian Peralatan; dan c. Subbagian Kendaraan Dinas dan Pengangkutan.
