PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 116
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perhitungan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Perhitungan Anggaran Wilayah Eropa dan Afrika;
b. Subbagian Perhitungan Anggaran Wilayah Asia dan Pasifik; c. Subbagian Perhitungan Anggaran Wilayah Amerika dan Timur Tengah; dan d. Subbagian Perhitungan Anggaran Kementerian dan Pengolahan Data.
