PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 104
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyiapan Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Transfer Anggaran;
c. Subbagian Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas; dan d. Subbagian Gaji.
