Pasal 88
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Administrasi Jabatan, Gelar, dan Pangkat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian dari jabatan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengaturan status kepegawaian; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji serta serah terima jabatan pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kenaikan jenjang jabatan fungsional, kenaikan pangkat dan golongan pegawai negeri sipil serta kenaikan gelar diplomatik efektif; dan e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah.
