PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 708
BAB 20 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
