Pasal 706
BAB 20 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengembangan sistem informasi serta layanan dan dukungan teknis sistem informasi karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE di lingkungan Kementerian Luar Negeri. (2) Kepala Bidang yang menangani fungsi pengembangan sistem informasi serta layanan dan dukungan teknis sistem informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian Luar Negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
