PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 704
BAB 20 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi keadaan yang memerlukan penanganan khusus oleh Kementerian Luar Negeri, Menteri dapat membentuk Unit Pengendalian Krisis sesuai kebutuhan.
