PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 688
BAB 16 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
