Pasal 686
BAB 15 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan unit organisasi pada Kementerian Luar Negeri terdiri atas pejabat fungsional yang terbagi dalam berbagai Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kompetensi dan bidang keahliannya masing-masing. (2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas fungsionalnya dikoordinasikan oleh pejabat fungsional dengan jenjang jabatan fungsional tertinggi dan/atau ditunjuk oleh Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah dan jenis Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai kebutuhan unit organisasi yang dituangkan dalam peta jabatan Kementerian. (4) Jenis dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
