PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 665
BAB 14 — PUSAT
(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan kegiatan, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi penyiapan peraturan perundangan dan ketetapan, serta pelaksanaan,
- pengendalian, pemantauan, evaluasi maupun pelaporan urusan kinerja, rencana, program dan kegiatan. (2) Subbagian Kepegawaian dan Naskah Dinas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, tata persuratan, dokumentasi, dan kearsipan. (3) Subbagian Perbendaharaan dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pengelolaan, dan pelaporan anggaran, penyediaan bahan inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara, serta pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
