Pasal 657
BAB 14 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, perbaikan sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta sistem komunikasi terpadu; b. penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dan perbaikan perangkat keamanan informasi; c. penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dan perbaikan model pengelolaan data; d. penyiapan manajemen sistem dan fasilitas persandian diplomatik; e. penyiapan pengelolaan pustaka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; dan f. penyusunan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
