PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 624
BAB 13 — STAF AHLI
Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi; c. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri; d. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan e. Staf Ahli Bidang Manajemen.
