Pasal 620
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Pusat Strategi Kebijakan Isu Khusus dan Analisis Data menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis data dan rekomendasi strategi kebijakan terhadap isu khusus di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; b. pelaksanaan analisis data dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan terhadap isu khusus di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; c. pelaksanaan kerja sama sinkronisasi data analisis, perumusan, pemberian rekomendasi, penetapan strategi kebijakan dan isu khusus di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis data, serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan terhadap isu khusus di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; dan e. pelaksanaan layanan manajemen Pusat.
