Pasal 608
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Pusat Strategi Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kawasan Asia Pasifik dan Afrika; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kawasan Asia Pasifik dan Afrika; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kawasan Asia Pasifik dan Afrika; dan d. pelaksanaan layanan manajemen Pusat.
