PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 598
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN LUAR NEGERI
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, penatausahaan, pengelolaan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian perlengkapan, serta inventarisasi barang milik negara. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan urusan kerumahtanggaan. (3) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian.
