PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 596
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perlengkapan dan inventarisasi barang milik negara; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pemeliharaan barang milik negara, pemeliharaan gedung dan kerumahtanggaan; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian.
