Pasal 589
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 588, Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, anggaran dan program; b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan keuangan; c. koordinasi dan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, serta fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum; d. koordinasi dan pengelolaan perlengkapan, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara, kerumahtanggaan, persuratan dan kearsipan; e. pelaksanaan dukungan pimpinan, serta penyusunan analisis data dan kertas kerja; dan
f. pelaksanaan dokumentasi, publikasi, dan diseminasi informasi.
