Pasal 586
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; d. pelaksanaan tata kelola organisasi dan administrasi Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
