Pasal 581
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580, Inspektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Wilayah IV yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Pasifik, Amerika dan Karibia, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional; b. penyusunan rencana program pengawasan intern pada Wilayah IV yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA
- di wilayah Pasifik, Amerika dan Karibia, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Wilayah IV yang meliputi Perwakilan
di wilayah Pasifik, Amerika dan Karibia, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; e. pelaporan hasil pengawasan; f. pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan layanan manajemen Inspektorat Wilayah IV.
