Pasal 569
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568, Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Wilayah I yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Perutusan Tetap Republik INDONESIA untuk ASEAN, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; b. penyusunan rencana program pengawasan intern pada Wilayah I, yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Perutusan Tetap Republik INDONESIA untuk ASEAN, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Wilayah I yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Perutusan Tetap Republik INDONESIA untuk ASEAN, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; e. pelaporan hasil pengawasan; f. pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan layanan manajemen Inspektorat Wilayah I.
