PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 565
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564, Bagian Tata Kelola Pemerintahan yang Baik menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan, analisis, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut pengaduan publik;
- b. penyiapan koordinasi pemantauan kepatuhan dan verifikasi pelaporan harta kekayaan pegawai, serta pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan; c. penyiapan koordinasi pembangunan, pengembangan dan penguatan zona integritas; dan d. penyiapan pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi.
