Pasal 563
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengembangan Organisasi dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis dan pengembangan organisasi dan sistem manajemen proses bisnis penelaahan rancangan dan harmonisasi peraturan perundangan, penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan kebijakan pengawasan Inspektorat Jenderal, serta penyiapan bahan pengembangan, pengelolaan, dan pemantauan penerapan manajemen risiko, serta penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern. (2) Subbagian Analisis Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan audit ekstern, serta penghimpunan, pelaporan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan audit ekstern, serta penyiapan bahan penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan intern.
