Pasal 557
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556, Bagian Dukungan Manajemen dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pemberian dukungan substansi, manajemen dan teknis kepada Inspektur Jenderal; b. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, pengembangan pola karier dan mutasi, kepangkatan dan penetapan jabatan; c. penyiapan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, manajemen talenta, penyusunan peta kompetensi dan pengelolaan sertifikasi profesi; d. penyiapan pengelolaan evaluasi kinerja pegawai, pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional, pengolahan bahan perolehan angka kredit pejabat fungsional dan pengembangan jabatan fungsional; e. penyiapan pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia, pengelolaan administrasi sumber daya manusia, pemberian penghargaan dan analisis kelayakan penjatuhan sanksi hukuman disiplin; dan
f. penyiapan pengelolaan penugasan pengawasan dan penugasan dinas lainnya, serta penatausahaan dokumen penugasan.
