PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 555
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan, pengelolaan manajemen kinerja, dan program kerja pengawasan tahunan. (2) Subbagian Evaluasi Kinerja dan Pengendalian Intern mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah, pelaksanaan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan pemantauan serta pengendalian intern di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal.
