Pasal 539
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Subdirektorat Kelembagaan dan Diplomasi Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri yang meliputi penguatan kelembagaan dan pengembangan kerja sama, antara lain melalui harmonisasi regulasi dan kebijakan, penyusunan dan pengelolaan kerja sama di tingkat nasional dan internasional, pemantauan dan evaluasi pelayanan dan pelindungan di Perwakilan Republik INDONESIA, serta penyelenggaraan pelatihan dan kampanye penyadaran publik; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri yang meliputi penguatan kelembagaan dan pengembangan kerja sama, antara lain melalui harmonisasi regulasi dan kebijakan, penyusunan dan pengelolaan kerja sama di tingkat nasional dan internasional, pemantauan dan evaluasi pelayanan dan pelindungan di Perwakilan Republik INDONESIA, serta penyelenggaraan pelatihan dan kampanye penyadaran publik; c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri yang meliputi penguatan kelembagaan dan pengembangan kerja sama, antara lain melalui harmonisasi regulasi dan kebijakan, penyusunan dan pengelolaan kerja sama di tingkat nasional dan internasional, pemantauan dan evaluasi pelayanan dan pelindungan di Perwakilan Republik INDONESIA, serta
- penyelenggaraan pelatihan dan kampanye penyadaran publik; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri yang meliputi penguatan kelembagaan dan pengembangan kerja sama, antara lain melalui harmonisasi regulasi dan kebijakan, penyusunan dan pengelolaan kerja sama di tingkat nasional dan internasional, pemantauan dan evaluasi pelayanan dan pelindungan di Perwakilan Republik INDONESIA, serta penyelenggaraan pelatihan dan kampanye penyadaran publik.
