Pasal 530
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Subdirektorat Kawasan Asia Tenggara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga
di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus warga negara INDONESIA di kawasan Asia Tenggara, antara lain melalui pemberian pelindungan diplomatik dan konsuler, bantuan sosial, pemberian bantuan hukum, fasilitasi layanan kesehatan, fasilitasi pemulangan, pemberian bantuan penampungan sementara, dan evakuasi; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus warga negara INDONESIA di kawasan Asia Tenggara, antara lain melalui pemberian pelindungan diplomatik dan konsuler, bantuan sosial, pemberian bantuan hukum, fasilitasi layanan kesehatan, fasilitasi pemulangan, pemberian bantuan penampungan sementara, dan evakuasi; c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus warga negara INDONESIA di kawasan Asia Tenggara, antara lain melalui pemberian pelindungan diplomatik dan konsuler, bantuan sosial, pemberian bantuan hukum, fasilitasi layanan kesehatan, fasilitasi pemulangan, pemberian bantuan penampungan sementara, dan evakuasi; dan
d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri yang meliputi penyelesaian kasus warga negara INDONESIA di kawasan Asia Tenggara, antara lain melalui pemberian pelindungan diplomatik dan konsuler, bantuan sosial, pemberian bantuan hukum, fasilitasi layanan kesehatan, fasilitasi pemulangan, pemberian bantuan penampungan sementara, dan evakuasi.
