PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 528
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Pelindungan Warga Negara INDONESIA terdiri atas: a. Subdirektorat Kawasan Asia Tenggara; b. Subdirektorat Kawasan Timur Tengah; c. Subdirektorat Kawasan Lain di Luar Asia Tenggara dan Timur Tengah; d. Subdirektorat Kelembagaan dan Diplomasi Pelindungan; e. Subdirektorat Sistem dan Teknologi Informasi Pelayanan Kekonsuleran dan Pelindungan Warga Negara INDONESIA; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
