Pasal 524
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi pemasukan dan pengeluaran barang dan kantong diplomatik milik perwakilan negara asing beserta pejabat dan keluarganya, dan organisasi internasional yang disetarakan dengan perwakilan negara asing, serta evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Seksi Kartu Kendali mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan,
pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi pembuatan kartu kendali untuk pembelian minuman keras dan produk tembakau pada Toko Bebas Bea untuk perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang disetarakan dengan perwakilan negara asing, serta evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (3) Seksi Pas Bandara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan,
pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi penerbitan surat rekomendasi permohonan pas bandara dan pelabuhan bagi kantor dan pejabat perwakilan negara asing dan organisasi internasional, serta pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
