Pasal 500
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Pidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi notifikasi kekonsuleran warga negara asing bermasalah
di INDONESIA dan fasilitasi akses kekonsuleran kepada perwakilan negara asing yang berkaitan dengan masalah pidana. (2) Seksi Non-Yudisial dan Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi notifikasi kekonsuleran warga negara asing bermasalah di INDONESIA dan fasilitasi akses kekonsuleran kepada perwakilan negara asing yang berkaitan dengan masalah non-yudisial, serta koordinasi pengelolaan basis data kasus warga negara asing bermasalah di INDONESIA. (3) Seksi Kerja Sama Kekonsuleran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi kerja sama kekonsuleran dengan negara asing yang berkaitan dengan mandatory consular notification.
