Pasal 498
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Subdirektorat Jasa Kekonsuleran Warga Negara Asing menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi notifikasi kekonsuleran warga negara asing bermasalah di INDONESIA, fasilitasi akses kekonsuleran kepada perwakilan negara asing dan kerja sama kekonsuleran; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
- politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi notifikasi kekonsuleran warga negara asing bermasalah di INDONESIA, fasilitasi akses kekonsuleran kepada perwakilan negara asing dan kerja sama kekonsuleran; c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran
yang meliputi notifikasi kekonsuleran warga negara asing bermasalah di INDONESIA, fasilitasi akses kekonsuleran kepada perwakilan negara asing dan kerja sama kekonsuleran; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kekonsuleran yang meliputi notifikasi kekonsuleran warga negara asing bermasalah di INDONESIA, fasilitasi akses kekonsuleran kepada perwakilan negara asing dan kerja sama kekonsuleran.
