Pasal 468
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Dukungan Keprotokolan Menteri Luar Negeri di Dalam dan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan keprotokolan yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi dan jamuan Menteri Luar Negeri di dalam dan luar negeri dengan pihak asing maupun domestik. (2) Seksi Dukungan Keprotokolan Wakil Menteri Luar Negeri di Dalam dan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan keprotokolan yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi dan jamuan Wakil Menteri Luar Negeri di dalam dan luar negeri dengan pihak asing maupun domestik. (3) Seksi Tamu Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Negeri Negara Asing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan
- pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan keprotokolan yang meliputi fasilitasi kedatangan dan keberangkatan pada satu titik, pengaturan logistik, tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi Tamu Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Negeri negara asing di INDONESIA.
