Pasal 466
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Dukungan Keprotokolan Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan keprotokolan yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Negeri di dalam dan luar negeri; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan keprotokolan yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Negeri di dalam dan luar negeri; c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan keprotokolan yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Negeri di dalam dan luar negeri; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan keprotokolan yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Negeri di dalam dan luar negeri.
