Pasal 464
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Tamu Negara Wilayah Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi fasilitasi kedatangan dan keberangkatan pada satu titik, serta pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam
acara kenegaraan dan/atau acara resmi tamu negara dari wilayah Asia dan Pasifik. (2) Seksi Tamu Negara Wilayah Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi fasilitasi kedatangan dan keberangkatan pada satu titik, serta pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan dan/atau acara resmi tamu negara dari wilayah Amerika dan Eropa. (3) Seksi Tamu Negara Wilayah Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi fasilitasi kedatangan dan keberangkatan pada satu titik, serta pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan dan/atau acara resmi tamu negara dari wilayah Afrika dan Timur Tengah.
