PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 462
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461, Subdirektorat Tamu Negara Asing menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi fasilitasi kedatangan dan keberangkatan, serta pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dalam acara kenegaraan dan/atau acara resmi Tamu Negara Asing di INDONESIA; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi fasilitasi kedatangan dan keberangkatan, serta
- pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dalam acara kenegaraan dan/atau acara resmi Tamu Negara Asing di INDONESIA; c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi fasilitasi kedatangan dan keberangkatan, serta pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dalam acara kenegaraan dan/atau acara resmi Tamu Negara Asing di INDONESIA; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi fasilitasi kedatangan dan keberangkatan, serta pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dalam acara kenegaraan dan/atau acara resmi Tamu Negara Asing di INDONESIA.
