Pasal 460
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Asia dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan,
pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan acara kenegaraan dan acara resmi dalam kunjungan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA ke negara di wilayah Asia dan Pasifik. (2) Seksi Amerika dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan acara kenegaraan dan acara resmi dalam kunjungan PRESIDEN
dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA ke negara di wilayah Amerika dan Timur Tengah. (3) Seksi Afrika dan Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan,
pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan acara kenegaraan dan acara resmi dalam kunjungan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA ke negara di wilayah Eropa dan Afrika.
