Pasal 458
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Subdirektorat Kunjungan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan acara kenegaraan dan acara resmi dalam kunjungan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA ke luar negeri; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan acara kenegaraan dan acara resmi dalam kunjungan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA ke luar negeri; c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan
- hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan acara kenegaraan dan acara resmi dalam kunjungan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA ke luar negeri; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan yang meliputi pengaturan acara kenegaraan dan acara resmi dalam kunjungan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA ke luar negeri.
