PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 440
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
