Pasal 424
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Direktorat Keamanan Diplomatik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keamanan diplomatik
yang meliputi pengamanan fisik, informasi, dan personel, serta perizinan organisasi kemasyarakatan asing, kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri, serta evaluasi Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya; b. pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keamanan diplomatik yang meliputi pengamanan fisik, informasi, dan personel, serta perizinan organisasi kemasyarakatan asing, kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri, serta evaluasi Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya; c. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keamanan diplomatik yang meliputi pengamanan fisik, informasi, dan personel, serta perizinan organisasi kemasyarakatan asing, kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri, serta evaluasi Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keamanan diplomatik yang meliputi pengamanan fisik, informasi, dan personel, serta perizinan organisasi kemasyarakatan asing, kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri, serta evaluasi Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya; dan e. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
