Pasal 416
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Direktorat Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup diplomasi publik di dalam dan luar negeri, serta pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri; b. pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup diplomasi publik di dalam dan luar negeri, serta pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri; c. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup diplomasi publik di dalam dan luar negeri, serta pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup diplomasi publik di dalam dan luar negeri, serta pemberdayaan masyarakat INDONESIA di luar negeri; dan e. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
