PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 400
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan anggaran; dan b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
