PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
