PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 398
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan urusan kepegawaian.
