PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 396
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Bagian Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja; b. penyiapan koordinasi penataan tata laksana dan fasilitasi penyusunan peraturan dan keputusan; dan c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan kepegawaian.
