PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 386
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama pembangunan internasional; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama pembangunan internasional;
- c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama pembangunan internasional; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
