Pasal 381
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, serta koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional yang meliputi hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan, politik, dan kerja sama penegakan hukum; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, serta koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional yang meliputi hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan, politik, dan kerja sama penegakan hukum;
- c. pemberian advokasi di bidang hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan, politik, dan kerja sama penegakan hukum; d. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, serta koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional yang meliputi hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan, politik, dan kerja sama penegakan hukum; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian internasional, serta koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional yang meliputi hukum dan perjanjian pertahanan, keamanan, politik, dan kerja sama penegakan hukum; dan f. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
